2 Saksi Mangkir, Ketua Pokja Proyek Pemukiman Kumuh Diperiksa 

Rabu, 26/07/2017 - 17:50
Amran Rahman selaku ketua Pokja 19 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu

Amran Rahman selaku ketua Pokja 19 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil tiga orang saksi Terkait kasus dugaan korupsi proyek Pemukiman Kumuh tahun 2015 yang diduga merugikan negara Rp 3,2 miliar dari nilai anggaran Rp 11,8 miliar, Rabu (26/07/2017).

Tiga orang saksi yang dipanggil tersebut yakni, Kurniawan, Jhon Menfitra dan Amran Rahman. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi mengatakan, dari 3 orang saksi yang dipanggil hanya Amran Rahman selaku ketua Pokja 19 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu yang memenuhi panggilan. 

"Penyidik masih menanyakan seputar terpilihnya PT Vikri Abadi Group sebagai pemenang tender. Dimana peran ketua Pokja adalah pelaksana pelelangan proyek pemukiman kumuh tersebut," ungkapnya. 

Sementara Amran Rahman usai diperiksa mengatakan bahwa dalam proses pelelangan proyek Pemukiman Kumuh tersebut sudah melalui prosedur yang ditetapkan. 

"Dari awal proses pelelangan ada 36 perusahaan yang melakukan pendaftaran, kemudian 22 perusahaan yang mengambil dokumen dan 5 perusahaan yang mengajukan penawaran. PT Vikri Abadi Group adalah perusahaan yang mengajukan penawaran paling rendah yakni Rp 11,8 miliar. Namun, PT Vikri Abadi Goup yang memenuhi syarat dan memenangkan tender," jelas Amran. 

 

Berita Terkait