Ini Tanggapan Kepala BKD Blora Terkait Istri Camat Kedungtuban yang Kendarai Mobil Dinas Berplat Hitam

Senin, 27/02/2023 - 15:06
Mobil dinas Camat Kedungtuban yang sudah diganti dengan plat merah setelah ditegur kabid disiplin BKD Blora.

Mobil dinas Camat Kedungtuban yang sudah diganti dengan plat merah setelah ditegur kabid disiplin BKD Blora.

Blora, Klikwarta.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Blora angkat bicara terkait istri Camat Kedungtuban yang mengendarai mobil dinas  K 1031 XE yang diganti plat hitam dengan nomer sama.

Menurut kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono, jika hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan.

"Mestinya nggak boleh mas. Ini sudah saya sampaikan ke kabid disiplin untuk segera di tindaklanjuti. Terima kasih infonya nggih mas. Sudah ditegur oleh kabid disiplin dan langsung diganti," ujar Heru, Senin (27/2/2023).

Diketahui, mobil dinas Camat Kedungtuban tersebut dikendarai oleh istrinya saat melintas di Jalan RSU Cepu pada Minggu 26 Februari 2023 sore.

Belum diketahui apa tujuan Camat Kedungtuban melakukan penggantian pelat tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat Kedungtuban, Rajiman menjawab singkat.

"Pas libur," kata Rajiman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Kasat lantas Blora AKP Hendrik  Noach saat dikonfirmasi menyampaikan, mengganti plat tidak diperbolehkan.

Itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomer kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan dan kenai denda Rp 500.000,-. 

"Gak boleh di ganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu plat nomor dinas, tidak bisa di ganti dengan plat nomor pribadi atau lainnya," ujarnya.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait