Sostek Pemuktahiran Data Pemilu 2024 Lapas Rutan LPKA Wilayah Banten

Rabu, 08/03/2023 - 09:51
Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yusfini Yusuf

Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yusfini Yusuf

Klikwarta.com, Serang – Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pemilu Tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan sosialisasi teknis pemuktahiran data pemilih pemilu 2024 pada Lapas Rutan LPKA Wilayah Banten.

“Diberikannya sosialiasi teknis ini merupakan bentuk pelayanan Kemenkumham Banten sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan No 22 tahun 2022 pasal 7 dan 8 bahwa warga binaan berhak mendapatkan pelayanan sosial,” ujar Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yusfini Yusuf mewakili Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Selasa (07/03/2023).

Sri Yusfini pun menjabarkan pelayanan sosial bagi warga binaan meliputi Mendapatkan KTP bagi yang belum serta Terdaftar di KPU sebagai daftar pemilih.

Dengan sosialisasi teknis ini diharapkan Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten/ Kota terus menerus dilaksanakan untuk melakukan perekaman E-KTP bagi Narapidana yang belum memiliki NIK.

“Selain dengan Disdukcapil Kabupaten/kota, koordinasi juga harus terus terjalin dengan KPU sehingga Warga Binaan terdaftar sebagai pemilih,” lanjutnya.

.

Hal ini pun sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana.

Pada sosialisasi seluruh operator diberikan pembekalan materi oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto serta Kepala Bidang Dukcapil Mugni Laqoni.

(Kontributor : Safarudin)

Berita Terkait