Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu - Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual di Bawah Umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H, memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan S.H dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Baca: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Cafe Kawasan Pantai Panjang Bengkulu
"Pelaku inisial AK (18) warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap atas 'nyanyian' para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap", ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui pelaku inisial AK ini otak dari kasus memperdagangkan anak dibawah umur di sebuah Kafe Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas kelakuan atau tindakan pelaku dan melaporkan ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti.
"Saat ini pelaku AK telah ditahan di Polres Bengkulu dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", pungkasnya. (**)








