Pemkab Jember Ajukan 6 Raperda Strategis, PAD Tembus Rp1 Triliun dan Kemiskinan Terendah dalam 10 Tahun
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Sabtu (20/6/2026) malam.
Enam regulasi yang diajukan tersebut dinilai strategis karena mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pendapatan asli daerah, hingga penataan infrastruktur perkotaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan bahwa penyusunan dan pengajuan sejumlah Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta mendukung arah pembangunan nasional.
"Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan menuju Jember Baru yang lebih maju dan sejahtera," ujar Fawait saat menyampaikan nota pengantar dalam sidang paripurna.
Salah satu Raperda yang diajukan adalah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, berbagai indikator pembangunan daerah menunjukkan capaian positif.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember tercatat mencapai 5,47 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur maupun nasional.
Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 8,67 persen, yang merupakan capaian terendah dalam satu dekade terakhir.
Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan daerah juga memperoleh pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik.
Di sektor pendapatan daerah, Pemkab Jember mencatat lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 36,78 persen. Nilainya kini mencapai Rp1,058 triliun, menjadi salah satu capaian penting yang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain aspek keuangan, pemerintah daerah juga mengusulkan regulasi terkait digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas basis penerimaan daerah, serta mengakomodasi perkembangan ekonomi kreatif dan digital yang terus tumbuh di Kabupaten Jember.
Melalui enam Raperda tersebut, Pemkab Jember berharap dapat menciptakan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan visi Jember Baru yang lebih maju, modern, dan berdaya saing. (Maria)








