Klikwarta.com, Jakarta - Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 59 Kilogram. Narkoba tersebut berasal dari jaringan Negara Malaysia.
Karo Penerasangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigen Pol Raden Prabowo dalam keterangan persnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2020) mengatakan, narkoba tersebut disita dari tempat berbeda. Ada di Pekan Baru dan Dumai.
"Dari lokasi berbeda itu diamankan 11 orang tersangka. Ada 5 lokasi yang menjadi tempat penyergapan para pelaku. Adapun modusnya para pelaku mengedarkan narkoba tersebut dari kapal ke kapal. Menurut data, narkoba tersebut akan diedarkan di Medan Sumatera Utara dan Jakarta," terang Raden Prabowo.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (BT)