Perwakilan Kemenag Aceh Haswin Dua Putra saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan di aula MPU Kabupaten Aceh Singkil.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sekira puluhan ribu masyarakat pasangan pernikahan suami-istri Provinsi Aceh tidak tercatat di negara.
"Dari hasil pendataan pihak Kementrian Agama, tercatat sekira 22.000 pasangan pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama", ucap Perwakilan Kemenag Aceh, Haswin Dua Putra kepada wartawan, di sela-sela kegiatan isbat nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang dilaksanakan di aula Kantor MPU, Aceh Singkil, Rabu (11/09/2019).
Namun, kata dia, dari jumlah tersebut sampai saat ini pihaknya sudah mengisbatkan sebanyak 12.000 pasangan nikah masyarakat Aceh.
Ia mengatakan, pencatatan pasangan pernikahan dinilai penting. Terutama bagi pasangan wanita dan anaknya.
"Karena apabila terjadi suatu permasalahan ditengah rumah tangga, seorang suami bisa saja berkilah kalau itu bukan anak dan istrinya. Sehingga negara pun tidak bisa menindak lelaki yang tidak bertanggung jawab itu", jelasnya.
"Jadi kalau ada buku nikah dan tercatat, sudah ada perlindungan hak-hak sang wanita dan anak", ujarnya.
Disamping itu, Haswin membenarkan terkait informasi adanya biaya pernikahan membayar apabila dilaksanakan diluar Kantor KUA dan jam kerja. "Masyarakat wajib menyetor ke KAS Negara sebesar Rp 600 ribu disebut dengan PenBPNR", ungkapnya.
"Tapi apabila masyarakat melaksanakan pernikahannya di Kantor KUA dan di jam kerja, tidak ada dikenakan biaya apa pun", jelasnya.
Dengan begitu Haswin mengimbau, bagi masyarakat yang belum atau ingin melaksanakan pernikahan agar menghindari pernikahan siri.
"Karena pernikahan siri itu tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum kenegaraan, juga diragukan keabsahannya dalam hukum agama", ujarnya.
Sambungnya, begitu juga bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahannya dimasa konflik, sebelum tsunami dan kehilangan akta nikahnya, harap segera mendaftarkan dirinya atau memberikan datanya kepada pihak KUA terdekat. "Agar dapat diteruskan ke Kemenag dan ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pendataan dan pencatatan", sebutnya.
Haswin menjelaskan, isbat nikah dilakukan untuk menetapkan pasangan yang telah menikah tapi belum tercatat di KUA.
Dalam sidang isbat, pasangan pernikahan akan ditetapkan oleh Mahkamah Syariah bahwa status pernikahan pasangan sah dan tercatat secara negara.
Akta nikah disimpan dikantor KUA yang saat ini sudah disimpan secara online dan buku nikah atau kutipan akta nikah, dibagikan bagi pasangan suami istri.
"Saat ini bagi masyarakat yang ingin menikah mendapat tambahan lagi kartu nikah", pungkasnya. (Erwan)








