Rekonstruksi Pembacokan Istri Hingga Tewas, 15 Adegan Diperagakan

Rabu, 17/10/2018 - 15:41
Adegan rekonstruksi pembacokan istri hingga tewas

Adegan rekonstruksi pembacokan istri hingga tewas

Klikwarta.com, Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong gelar rekonstruksi kasus pembacokan istri hingga tewas yang dilakukan suami berinisial Ja (27) di Dusun II Desa Suban Ayam, Selupu Rejang, Rejang Lebong, Rabu (17/10).

Dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 15 adegan. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK dan disaksikan Nurdianti, SH dari Kejari Rejang Lebong. 

B

Rekonstruksi itu digambarkan secara jelas aksi pembunuhan terhadap korban Aulia Silviana (27) yang dibacok tersangka Ja, yang tak lain suami korban sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (15/9) lalu.

Dilansir Potretbengkulu.com, saat rekonstruksi korban diperagakan oleh staf Reskrim.

Adegan pertama, dimulai saat tersangka Ja pulang ke rumah dengan membawa parang. Lalu menaruh parang di atas kulkas di dekat meja makan. Kemudian,tersangka mandi.

Adegan kedua, korban membuka pintu kamar mandi. Saat itu tersangka  sedang mandi tanpa busana. Korban marah karena adik korban sempat melihat tersangka bugil.

Adegan ketiga, usai mandi tersangka masuk ke kamar untuk ganti pakaian dan sholat magrib.  Di dalam kamar, korban sudah menyiapkan pakaiannya. Tapi, tersangka marah dan tidak mau memakai baju yang disiapkan korban.  Sebab, baju yang diberikan korban sudah kusam. Korbanpun keluar kamar menuju meja makan.

Adegan keempat, tersangka menyusul korban yang sedang berada di meja makan. Adegan kelima, tersangka bertanya kepada korban, ‘’Dek masih ado pisang?’’ lalu korban menjawab, ‘’Masih ado di belakang’’ lalu tersangka melihat kebelakang dan pisang yang ditanyakan masih ada.

Adegan keenam, tersangka duduk di samping korban yang sedang makan lalu bertanya,’’Makan dek?’’ dan korban menjawab, ‘’Mekak bae kak…!!’’. Mendengar jawaban sang istri, tersangka kontan emosi. Sehingga tersangka tak makan bersama korban.

Adegan ketujuh, tersangka mengambil parang di samping kulkas. Adegan kedelapan, tersangka mendekati korban dan langsung membacok leher korban.

Disusul dengan adegan klimaks yang dikemas dalam adegan 9, 10, 11, 12 dan 13 yang menggambarkan tersangka membacok leher, punggung dan kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh dari kursi dan piring makan korban juga terjauh. Suara piring jatuh itu terdengar adik korban, Natasya dan ibu korban, Eka. Ketika Natasya dan Eka menjerit minta tolong karena melihat korban terluka,  tersangka langsung berhenti membacok korban dan bergegas melarikan diri melalui pintu belakang.

Rekonstruksi ditutup dengan adegan 14 dan 15 yang menggambarkan Natasya merangkul korban dan membantu korban berdiri. Serta ibu korban yang sedang menggendong anak korban yang baru lahir membuka pintu depan. Ketika korban dan Natasya berada di pintu, korban langsung roboh dan meninggal dunia.

‘’Setelah rekonstruksi ini, maka, berkas perkaranya segera kita limpahkan ke kejaksaan,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan.

Sedangkan Nurdianti, SH selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Rejang Lebong usai menyaksikan jalannya rekonstruksi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka jelas-jelas memunuhi unsur pasal 5 huruf (a) UU No.23 Tahun 2004 jo pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

‘’Tersangka terancam pidana penjara maksimum 15 tahun,’’ kata Nurdianti. (PB) 

Berita Terkait