FR (20) dan JAP (21), tersangka pengedar tembakau gorila asal Tasikmadu, Karanganyar. (Foto: Istimewa)
Klikwarta com, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau juga disebut tembakau gorila.
Dalam operasi ini, dua pemuda asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, FR (20) dan JAP (21), berhasil diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu itu. Kedua tersangka diciduk di rumah masing-masing setelah serangkaian penyelidikan.
FR diamankan di Nglano Wetan, Ngijo, Tasikmadu, beserta barang bukti berupa paket klip berisi irisan daun tembakau gorila seberat 1,14 gram. Sementara JAP ditangkap di Titang, Pandean, Tasikmadu dengan barang bukti 54 gram irisan daun tembakau.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas FR yang sering menggunakan tembakau sintetis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karanganyar segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil interogasi terhadap FR, terungkap bahwa paket barang haram yang ia miliki tersebut diperoleh dari JAP, jelas PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).
Pengembangan kasus pun segera dilakukan. Di hari yang sama, petugas berhasil meringkus JAP di kediamannya dan mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni sekitar 54 gram irisan daun tembakau.
Iptu Mulyadi menambahkan, saat diinterogasi, JAP mengaku bahwa tembakau sintetis yang ia miliki bukan didapatkan dalam bentuk jadi, melainkan dalam bentuk irisan daun tembakau biasa yang kemudian ia semprot dengan cairan konsentrat narkotika. JAP mengaku membeli cairan berbahaya tersebut melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp450.000.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FR dan JAP dijerat Pasal Primer 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Kedua tersangka, FR dan JAP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tandas Iptu Mulyadi.
Pewarta : Kacuk Legowo








