Polres Rejang Lebong Melaksanakan Konferensi Pers
Klikwarta.com, Rejang Lebong - Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu dan ganja serta menangkap 2 orang tersangka berinisial AP (34) warga kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kabupaten RL, dan DY (30) warga Kel.Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam press conference yang di gelar Polres RL, Senin (01/02), Kasat Resnarkoba Polres RL Kasat Narkoba Iptu Susilo ,SH. MH., didampingi KBO Narkoba Ipda Berta A.Ginting., Kasubag Humas Iptu Sahyar., Kasi Propam Ipda M. Hasan Basri, Mengungkapkan kedua tersangka ditangkap Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 wib.
"Keduanya ditangkap Jalan Merdeka Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong", ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 22.45 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan Informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman dan Narkotika Gol 1 dalam bentuk Tanaman.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba mengantongi identitas kedua tersangka dan diketahui bahwa keduanya akan melintas di jalan merdeka.
Tak mau membuang waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung mengintai di jalan yang di duga akan di lalui kedua tersangka.
Melihat keduanya melintas, Polisi kemudian menghentikan pelaku di jalan Merdeka Kec.Curup Kab.Rejang Lebong untuk melakukan penangkapan.








