Inspektorat Aceh Singkil Diminta Tegas Tindak Lanjuti LHP Dana Desa

Kamis, 06/02/2020 - 00:02
Ketua Yara Aceh Singkil Irfan Efendi

Ketua Yara Aceh Singkil Irfan Efendi

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Ketua Yara Aceh Singkil, Irfan Efendi mengatakan Inspektorat Aceh Singkil harus tegas dan tidak tembang pilih dalam menindak lanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Ada Temuan, Inspektorat Aceh Singkil Ingatkan 71 Desa yang Bermasalah", ucapnya dalam menanggapi pemberitaan disalah satu media online, Rabu 05 Januari 2020. 

Yara Aceh Singkil sangat menyayangkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa atau tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa yang jadi temuan di LHP Inspektorat harus terlebih dahulu dipilah untuk dilaporkan ke penegak hukum.

Menurut Irfan, apabila hal tersebut dilakukan para Kepala Kampung akan sembarangan atau sesuka hatinya dalam pengelolaan dana desa. Untuk itu, dirinya meminta Inspektorat agar semua temuan dalam LHP terhadap penggunaan dana desa dilaporkan kepada pihak terkait demi tegaknya rasa keadilan.

"Temuan LHP penggelolaan dana desa jangan dipilah-pilah untuk dilaporkan. Semua penyalahgunaan dana desa wajib diungkapkan kepada masyarakat. Karena ini bagian dari bersih-bersih", tandasnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan, terkait temuan Dana Desa, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, M Hilal menyebutkan, pihak Inspektorat terus melakukan koordinasi guna memilah desa mana yang terdapat temuan dengan nominal besar dan disinyalir enggan atau bahkan tidak dapat mengembalikannya. Kemudian dirinya juga masih akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana proses hukumnya, baru akan dieksekusi.

Padahal, saat melaksanakan pertemuan dengan seluruh Kepala Kampung akhir tahun lalu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengultimatum bagi mantan, penanggungjawab (Pj) dan kepala desa aktif dalam waktu 30 hari harus segera menindaklanjuti temuan LHP dana desa sejak 2015, kalau tidak akan diproses melalui jalur hukum. (Erwan)

Berita Terkait