Terduga Pelaku
Klikwarta.com, Sumsel - ER (33) warga Desa Kampung Sawah Kelurahan Sekunyit Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tewas meregang nyawa, Rabu (23/12). Ia tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Narkoba Polres OKU Timur saat hendak diamakan di jalan Raya Koni. ER diduga menjadi bandar sabu.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon SiK, MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Regan Wardani di dampingi Kasubag Humas Mapolres OKU Timur, Iptu Yuli membenarkan kejadian tersebut dengan laporan polisi Nomor : I-LP.A/143/XII/2020/Sumsel/Res.Oku Timur,tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena saat akan ditangkap melawan petugas. Pelaku yang merupakan seorang bandar merupakan target operasi kami, pelaku meninggal dunia", ujarnya, kepada media klikwarta.com, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB melalui sambungan telphone.
Lanjut Kasat, penangkapan tersangka, berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat. Tersangka yang memiliki barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sedang melintas di jalan Koni Terukis Martapura.
"Saat akan ditangkap oleh anggota, pelaku melawan anggota dan sudah di berikan peringatan, akan tetapi pelaku malah melepas tembakan kearah petugas dua kali dengan senjata api rakitan", jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka ditemukan barang bukti, tujuh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, satu butir narkotika jenis pil ekstasi juga dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram didalam tas tersangka. Kemudian didapati juga satu butir amunisi aktif kaliber 3,8 SPC dan dua butir selongsong peluru kaliber 3,8 SPC yang tergeletak di tanah disamping mayat tersangka.
"Pelaku merupakan resedivis yang pernah terlibat kejahatan tindak pidana umum pencurian dengan kekerasan atau pun Curas dengan vonis kurungan penjara selama 18 tahun. Kemudian pelaku menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dilapas asimilasi bebas bersyarat pada tanggal 10 September 2020 lalu", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








