Kabag Hukum Kaur: Pengangkatan dan Pemberhentian Perades Wajib Ikuti Prosedur

Jumat, 25/03/2022 - 13:36
Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH saat ditemui wartawan klikwarta.com di ruang kerjanya, Kamis (24/03/2022).

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH saat ditemui wartawan klikwarta.com di ruang kerjanya, Kamis (24/03/2022).

Klikwarta.com, Kaur -  Masa transisi kepemimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diharapkan tidak menimbulkan polemik terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Perades).

Sehubungan dengan dilantiknya 66 Kepala Desa baru pada Bulan Januari 2022 lalu, diharapkan Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH untuk melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perades baru dengan wajib mematuhi mekanisme aturan. 

"Harus sesuai dengan Perbup Kaur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Itu aturan sangat jelas", tegasnya, Kamis (24/03/2022) kemarin, saat ditemui wartawan klikwarta.com di ruang kerjanya. 

Sambungnya, sebelum pelantikan 66 Kades baru Januari lalu, pihaknya sudah melaksanakan pembinaan kepada Kades. Bahkan dari pihak Ombudsman langsung yang menjadi narasumber.

Maka dari itu, tegas Dasrul, semua Kades wajib ikuti prosedur, agar tidak bermasalah dikemudian hari.

camat
(M Ediat ST Camat Tetap)

Terpisah, sebagaimana diketahui, informasi terhimpun, ada salah satu desa di Kecamatan Tetap sudah membuka lowongan kebutuhan/formasi Perangkat Desa. Padahal, perades lama masih aktif bekerja.

Terkait hal ini, M Ediat ST Camat Tetap, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/03) kemarin menyampaikan saat ini memang sudah ada Kades yang ngotot membuka lowongan merekrut Perades baru.

"Tapi jujur, saya selaku Camat belum pernah memberikan Rekomendasi secara tertulis sebagaimana dalam pasal 5 huruf C. Artinya biarkan mereka berjalan. Bila sampai akhirnya nanti, jika pemberhentian tidak sesuai dengan prosedur. Saya tidak akan mengeluarkan Rekomendasi Pengangkatan Perades", tegasnya.

Tambah Camat menyampaikan, selama ini pihaknya sudah menyampaikan pembinaan secara lisan kepada Kades untuk mengikuti aturan, yaitu; Peraturan Bupati Kaur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam BAB III Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa, Pasal 5 Berbunyi:

A. Kepala Desa menginfentarisir kekosongan jabatan Perangkat Desa dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat.

B. Camat dan Kepala Desa melakukan analisis kebutuhan perangkat desa baru, dan dilaporkan kepada Bupati.

C. Hasil analisis kebutuhan Perangkat Desa dijadikan dasar penetapan formasi oleh Camat untuk penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa dan,

D. Kepala Desa mengumumkan calon Perangkat Desa sesuai dengan Kualifikasinya.

(Pewarta: Sulek)

Tags

Berita Terkait