Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK.,MH dengan di dampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai saat menggelar konferensi pers
Klikwarta.com, Bitung - Bertempat di lobi Mapolres Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan di dampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Darukramat dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di kota Bitung. Senin, (17/3).
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa selama dalam dua bulan terakhir ini Polres Bitung melalui Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 Kasus penyalahgunaan Narkotika.
Dalam Kasus ini, Albert Zai mengatakan Resnarkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba telah mengamankan 4 orang tersangka di duga telah melakukan pengedaran barang haram tersebut.
"Kasus pertama pada tanggal 25 Februari 2025 tersangka lelaki berinisial AM alias Diks (22) dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram sabut yang di simpan dalam bekas pembungkus rokok. Selanjutnya untuk kasus kedua pada tanggal 23 Maret 2025 dengan tersangkanya lelaki berinisial MFU alias Usman (23) dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram sedangkan untuk kasus ketiga diungkap pada tanggal 14 Maret 2025 dengan dua orang pelaku masing-masing ASM Alias Abdul (23) dan AC alias Arjun dengan barang bukti sabu seberat 1 gram,"Ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kapolres mengatakan dalam kasus Narkotika ini pihaknya akan berkoordinasi dengan direktorar Narkoba Polda Sulut untuk melakukan pengembangan, mengingat barang yang di edarkan ke empat tersangka merupakan barang yang di datangkan dari luar Bitung.
"Untuk Barang Narkotika jenis sabu tersebut, ke empat tersangka mendapatkan dari luar Bitung, yakni Manado dan Kota Palu. Jadi untuk wilayah Manado kita akan berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Manado dan Direktorat Narkoba,"ujarnya.
Albert Zai menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan 12 tahun penjara dengan denda 800 Juta hingga 8 Miliiar.
"Dari Keempat tersangka ini, satu tersangka pernah di jerat dengan kasus yang sama, jadi tersangka Diks ini baru tiga hari keluar dari Lapas waktu diamankan oleh satresnarkoba," tambahnya. (*)








