Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi Kepastian Guru Non-ASN

Selasa, 19/05/2026 - 22:53
Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Klikwarta.com, Jakarta, 19 Mei 2026 - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.
 
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menilai surat edaran tersebut menjadi solusi transisi yang dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
 
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
 
Ia menambahkan bahwa sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu terus dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
 
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” pungkasnya.

.

 
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kemendikdasmen. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
 
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.
 
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad, pun memberikan respons positif. Ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
 
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
 
Meski demikian, ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang terkait penataan guru ke depan agar persoalan serupa tidak lagi berulang.
 
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, memandang positif terbitnya surat edaran tersebut dan meminta para guru tidak perlu panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN.
 
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan. Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan dengan baik.
 
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Mendikdasmen.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.
 
Ia mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah SE diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.
 
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Dirjen Nunuk.
 
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, serta sinergi bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen terus berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait