Langgar Aturan, APK Caleg Ditertibkan Bawaslu

Rabu, 31/10/2018 - 19:48
Petugas saat melakukan pencopotan baliho
Petugas saat melakukan pencopotan baliho

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Bawaslu bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang terpampang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Rabu siang (31/10/18). Baliho tersebut diduga melanggar aturan PKPU.

Pantauan media ini, baliho-baliho yang dipasang sepanjang pantai panjang yang sudah menyalahi aturan kampanye ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu. Penertiban bedasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi yang menyatakan bahwa relokasi pemasangan Baliho tidak diperkenankan dipasang di kawasan pariwisata (Pantai Panjang dan Tapak Paderi), Median Jalan, dan Sepanjang Trotoar.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengungkapkan kategori baliho yang terdapat Visi dan Misi, segera ditindak karena sudah termasuk ke dalam pelanggaran kampanye.

“Hari ini ada tujuh titik penertiban baliho dan alat peraga kampanye di pusat pariwisata maupun trotoar-trotoar, kita memastikan Satpol PP mengeksekusinya agar tidak timbul pelanggaran kampanye sesuai dengan keputusan SK yang sudah kami putuskan”, katanya.

d

Adapun Caleg yang sudah menyalahi aturan akan dikenakan tindakan sanksi administratif atau surat teguran dari Bawaslu. “Tindak lanjut adalah berupa teguran, dan jika berkelanjutan akan kami berikan sanksi administrasi”, tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin mengatakan,”Tindakan ini atas kerjasama Bawaslu dengan Dishub untuk menjaga kampanye pemilu bejalan dengan damai dan aman”, tegasnya.

“Ada tujuh titik pemasangan baliho, hampir disetiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu kami tertibkan”, tutupnya. (Bisri)

Related News