Ketua Ormas PPI Pimcab Kab. Blitar Mujianto (kiri) dan Bupati Blitar Rini Syarifah. (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Polemik rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah dan suaminya yang disewa Pemkab Blitar untuk Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati Blitar mengundang sejumlah sorotan tajam dari masyarakat.
Seperti diutarakan Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto, isu yang lagi getol dibicarakan banyak kalangan masyarakat ini menandakan adanya persoalan serius yang mesti dijawab Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai objek pembahasan permasalahan.
Mujianto mengatakan, masyarakat tentu dan wajar mempertanyakan dimana etika moral Bupati Rini yang mau saja fasilitas pribadinya dikomersilkan kepada pemerintahan yang ia pimpin sendiri demi melengkapi fasilitas kerja wakil bupati yang nyatanya Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sendiri sama sekali tidak pernah menerima manfaat fasilitas itu.
Ormas PPI Pimcab Kabupaten Blitar, kata Mujianto, juga menanyakan sekaligus mempersoalkan apa dasar hukum dan indikator baku terpilihnya rumah pribadi Bupati Blitar untuk fasilitas rumah dinas wakil bupati. Lantas, PPI Kabupaten Blitar turut menduga kenyataan yang telah terjadi ini sebagai bukti tindakan berbau kolusi dan nepotisme oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan orang-orang di lingkaran kekuasaannya.
"Secara etika moral itu tidak patut. Apakah memang benar-benar masyarakat itu tidak memiliki rumah yang layak untuk rumah dinas wakil bupati. Kenapa tidak diberikan saja kepada masyarakat yang lain. Apakah memang ada nilai sekian untuk sewa rumah ini eman-eman yang diberikan untuk pertumbuhan ekonomi rakyat," ungkap Mujianto.
Menurutnya, perlu ditelaah kembali di dalam klausul perjanjian kontrak sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, apakah diatur siapa yang boleh dan tidaknya rumah seseorang yang tengah menjabat jabatan publik sebagai Bupati Blitar rumahnya bisa disewakan untuk kepentingan kerja pejabat publik.
"Sehingga penjabaran dari tiga kalimat ini agar terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Nanti setelah dilihat dari perjanjian sewa itu bupati sampaikan saja kepada publik. Ada penyimpangan atau tidak. Itulah yang harus dibredel," katanya.
Dikonfirmasi perihal sewa rumah dinas wakil bupati, Bupati Blitar Rini Syarifah hanya berujar itu sudah sesuai regulasi. Namun, Rini tidak menjelaskan detail regulasi yang ia maksud itu. Ia melanjutkan, hal tersebut agar dikonfirmasikan langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
"Rumah dinas wabup sudah sesuai regulasi ya. Tanyakan ke bagian umum," ucap Bupati Rini kepada Klikwarta.com.
Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengaku dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Padahal, Bupati Blitar Rini Syarifah telah mendelegasikannya untuk menjawab kaitan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
Namun demikian, Eko menyempatkan mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
"Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021," ungkapnya.
Menurut keterangan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdianto, rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah itu telah dikontrak atau disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2021 melalui dua termin. Termin pertama di tahun itu sudah dibayarkan dari APBD Kabupaten Blitar senilai Rp 43.685.000 untuk 2 bulan, sementara termin kedua dibayarkan senilai Rp 196.256.000 untuk tenggat waktu 8 bulan.
Pada tahun 2022, Pemkab Blitar juga kembali membayar biaya rumah pribadi Rini Syarifah dan suaminya untuk rumah dinas wakil bupati senilai Rp 294.384.000 untuk tenggat waktu 12 bulan.
"Untuk 2023 kebetulan tidak ada realisasi dan ini kami laporkan APBD 2023 dianggarkan 4 milyar untuk membangun rumah dinas wakil bupati di Satriyan," ungkap Kurdi.
(Pewarta : Faisal NR)








