GPI Sebut Jaksa Segera Lakukan Penyelidikan Perkara Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar

Rabu, 18/10/2023 - 16:33
LSM GPI Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Blitar yang Lama, di Jalan S. Supriyadi Kota Blitar, Rabu 18 Oktober 2023.

LSM GPI Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Blitar yang Lama, di Jalan S. Supriyadi Kota Blitar, Rabu 18 Oktober 2023.

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyebut Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan penyelidikan terhadap perkara sewa rumah dinas wakil bupati Blitar yang menelan anggaran sewa hingga Rp 490 juta.

GPI juga mengetahui Bupati Blitar Rini Syarifah menugaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Chunanto menyelesaikan persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang lagi viral lebih dari sepekan ini.

Ditengah derasnya desakan publik  meminta penjelasan dari isu sewa rumdin wabup kepada Bupati Blitar Rini Syarifah, Ketua Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini hingga tuntas.

"Saya melihat kinerja inspektorat terlambat. Ketika ada gerakan dari masyarakat, teman media, kelompok masyarakat, baru sekarang berbicara menangani perkara di sewa rumah dinas wakil bupati. Ini saya anggap lambat bekerja dan berfikir," kata Jaka saat dihubungi seusai menggelar aksi di depan kantor Pemkab Blitar lama, Kejari Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).

Ia menilai langkah Bupati Blitar mendelegasikan Inspektorat untuk menangani perkara ini tidak tepat. Meskipun, masih ada kewenangan dari Inspektorat untuk melakukan audit.

"Tapi saya anggap itu lebih tepatnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Tadi Pak Kasi Pidsus (Kejari Blitar) juga akan melakukan penyelidikan perkara sewa rumah dinas wakil bupati tersebut. Dan kita memastikan akan mengawal penanganan kasus ini dari awal hingga tuntas," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, mengungkapkan, terkait perkara sewa rumah dinas wakil bupati ini pihaknya sebelum melakukan penyelidikan, terlebih dahulu paling tidak mengklarifikasi isi laporan, menindaklanjuti dan memperdalam apa yang menjadi substansi laporan.

"Karena memang sudah banyak laporan, kita sebagai penegak hukum paling tidak mengklarifikasi isi laporan itu. Menindaklanjuti, memperdalam terkait apa sih sebenarnya yang menjadi isi laporan. Kita sepakat sebagai aparat penegak hukum bekerja untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Bukan Back up penguasa," ungkap Agung.

Diberitakan sebelumnya, rumah pribadi suami Bupati Blitar Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata benar-benar disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

Keterangan ini terungkap di forum hearing saat tanya jawab antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto dengan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Fredy A.K. di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).

"Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami beliau (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar)," kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto. 

Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Eko mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar. 

"Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021," ungkapnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait