Pelaksanaan hukum cambuk
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Seorang pria warga Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, MT (42), dicambuk sebanyak 145 kali, setelah divonis melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Proses hukum cambuk terhadap pelaku yang divonis telah melakukan perzinaan terhadap seorang anak dibawah umur tersebut dilaksanakan dilapangan alun-alun, Singkil, Rabu 4 Desember 2019.
Dari pantauan, saat menjalani hukuman cambuk, pelaku sempat gemetar menerima ratusan kali sabetan cambuk yang dilayangkan dua algojo. Bahkan proses hukuman cambuk beberapa kali terhenti memeriksa kondisi sang pelaku oleh tim medis.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli mengatakan, MT di hukum 100 kali uqubat Hudud Cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, ditambah dengan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 50 kali dipotong masa tahanan pelaku menjalani hukum cambuk 145 kali.
Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang memimpin eksekusi, Dedi Saputra, menyebutkan, MT menjalani hukuman cambuk, karena sebelumnya sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
Sehingga, sesuai dengan qanun maka pelaku hanya menjalani hukuman cambuk.
Proses hukuman cambuk terhadap pelaku zina tersebut, mendapat perhatian dari warga dan anak sekolah yang sengaja datang kelokasi lapangan alun-alun,Singkil. (ESi)








