Musrenbang di Kecamatan Pulau Laut di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau. Jum'at 09/02/2024. Pukul 13.30. Siang.
Klikwarta.com, Natuna - Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Azi dan Wan Ricci Saputra menghadiri Musyawara Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 untuk anggaran tahun 2025 dengan tema"penetapan pembangunan ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat natuna yang unggul dan sejahtera". Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau. Jum'at 09/02/2024. Pukul 13.30. Siang.
Dalam kesempatan itu, Azi menyampaikan bahwa tujuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah," ungkap Azi.

Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
"Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat," terang Azi.
Senada dengan Wan Ricci Saputra yang juga merupakan anggota DPRD Natuna di dapil lll menggatakan bahwa RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati.
Langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa atau kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan.
"Mereka membahas prioritas pembangunan yang harus diutamakan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pasca Musbangdes, musrenbangdes adalah forum dimana rencana pembangunan desa yang telah disepakati dibahas lebih dalam," ungkap Wan Ricci Saputra.

"Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya.Contohnya, anggaran dan kegiatan daerah," ungkap Wan Ricci Saputra.
Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
"Semoga semua usulan yang sudah di sampaiakan oleh puhak kecamatan pulau laut kepada pemerintah daearh agar dapat berjalan dengan baik dan terlaksanan guna untuk kepentingan masyarakat setempat dan menunjang infastruktuk pembagunan di kecamatan tersebut ,"Tutup Wan Ricci Saputra. (Advertorial)
Pewarta: Ilham








