Kantor PTUN Bengkulu
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah dan pasangan calon kepala daerah Bengkulu Tengah digugat oleh Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Melalui kuasa hukumnya yakni Sustimawati, SH, Zetriansyah, SH dan Arie Elcaputra, SH, LIPUTAN telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bengkulu pada Selasa (21/02/2017).
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 32/ Kpts/KPU-Kab-007-670941/Tahun 2016 Tanggal 24 Oktober 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2017 dinilai melanggar ketentuan tentang tahapan penetapan pasangan calon.
"Iya kita daftarkan gugatan hari ini melalui kuasa hukum, " kata Riki Susanto, direktur informasi LIPUTAN. Dijelaskan Riki, KPU Bengkulu Tengah dinilai telah mengabaikan hal substantif dalam tahapan penetapan pasangan calon.
Untuk membuktikan kebenarannya, LIPUTAN menggugat lewat PTUN. "Kita berharap nantinya gugatan dikabulkan, sehingga pilkada harus diulang sesuai mekanisme," jelas Riki. (BT)








