Dinsos Kota Bengkulu Intensifkan Sosialisasi ke Masyarakat /Foto : MC
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota Dalam Hal ini Dinas Sosial Kota Bengkulu terus berupaya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan suasana di Kota Bengkulu menjadi lebih tenteram dan kondusi.
"Diperlukan kerja sama berbagai pihak, karena tidak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat, anak-anak Gepeng ini rentan di eksploitasi oleh oknum sehingga dapat membuat ketenteraman Kota Bengkulu terganggu," papar Kepala Dinsos Afriyenita.
Disamping itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afrayenita mengimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan perigemis.
Hal tersebut sesuai dengan Perda nomar 7 tahun 2017 lentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, sehingga masyarakat harus mengetahui jika Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.
"Aturan tersebut merespon banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan karena pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan objek wisata," paparnya.
"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sankes bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," ungkap Afriyenita.
Berdasarkan Perda tersebut, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang, dan dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
Adapun larangan mengemis ini selain membahayakan pengguna jalan, juga berbahaya akan keselamatan pengemis itu sendiri yang berada di jalan dan menggangu lalu lintas.
"Gta mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis. Agar ada efek jeranya dalam waktu dekat kita akan melakukan razia pada para pengemis dan gepeng," tutup Afrayenita. (**)








