10 Hari Operasi Kilat, Polres Karanganyar Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras

Kamis, 14/05/2026 - 12:40
Petugas menunjukkan barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras saat konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026), sebagai hasil operasi pemberantasan narkoba selama sepuluh hari terakhir

Petugas menunjukkan barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras saat konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026), sebagai hasil operasi pemberantasan narkoba selama sepuluh hari terakhir

Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu sepuluh hari, korps Bhayangkara ini berhasil membongkar dua jaringan besar dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat terlarang.

Pencapaian tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, didampingi Kasatresnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, saat konferensi pers di Aula Jananuraga, Rabu (13/5/2026).

Operasi intensif yang digelar sejak 28 April hingga 8 Mei 2026 tersebut mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, di antaranya 150,11 gram sabu-sabu, serta 1.071 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl.

Kasus pertama yang mencuri perhatian terjadi di Kecamatan Jaten. Polisi meringkus dua pria berinisial YD dan RR yang berperan sebagai kurir. Dari tangan mereka, polisi mengendus pergerakan rapi di bawah kendali seorang bandar besar.

"Keduanya bergerak di bawah kendali seorang bandar yang saat ini identitasnya telah kami kantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kompol Miftahul Huda.

Modus yang digunakan adalah sistem "putus" atau alamat tempel. Tersangka mengambil pesanan di satu titik, lalu meletakkannya kembali di lokasi baru sesuai instruksi atasan mereka. 

Tergiur upah Rp2 juta untuk sekali kirim, kini keduanya terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp2 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti di situ, petugas juga menciduk tersangka berinisial TG di Kecamatan Mojogedang. Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, TG disinyalir kuat merupakan bandar obat keras yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin demi meraup keuntungan pribadi.

TG dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Meski telah mengamankan para pemain lapangan, Polres Karanganyar memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap bandar besar yang mengendalikan jaringan kurir terus dilakukan secara masif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran serta warga sangat krusial untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Karanganyar dari ancaman narkoba," pungkas Kompol Miftahul Huda.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait