Jatim Raih WTP ke-11 Kali
Klikwarta.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Capaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2025 ini diiringi catatan krusial mengenai tata kelola dana desa dan risiko penyalahgunaan jaminan pertambangan. Dokumen tersebut diserahkan langsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengingatkan bahwa predikat WTP bukanlah jaminan mutlak sebuah daerah bersih dari praktik fraud.
"BPK menegaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," ujar Widhi.
Widhi kemudian menyoroti kelemahan struktural pada sektor ekstraktif di bawah Dinas ESDM Jatim yang dinilai rawan disalahgunakan.
"Khusus Pengelolaan Jaminan Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum memadai. Akibatnya, tata kelola terkait jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang menjadi tidak terukur serta berada dalam kondisi rawan disalahgunakan," jelasnya mendalam.
Sesuai undang-undang, BPK memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender bagi Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Merespons temuan itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan rasa syukur sekaligus komitmennya untuk segera berbenah bersama pihak eksekutif.
"Alhamdulillah LHP disampaikan dan status WTP, ini merupakan sebuah kenikmatan dan rasa syukur yang dalam bagi warga Jawa Timur. Mudah-mudahan masih tetap ada rekomendasi-rekomendasi yang akan dibahas oleh DPR akan segera kita tuntaskan dan kita selesaikan sebagaimana perintah dan amanat daripada BPK RI," ungkap Musyafak.
Parlemen berjanji akan memperketat fungsi pengawasan agar status WTP ini sejalan dengan transparansi di lapangan.
"Kami DPRD tentu merespon sangat baik atas status WTP yang telah diberikan oleh BPK mudah-mudahan ini bisa dipertahankan terus dan akan selalu menjadi kebaikan akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan," tambahnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
Menurutnya, opini WTP) yang kembali diraih Jawa Timur harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Namun dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.
“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Deni mengatakan DPRD Jatim memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan, lanjut dia, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
Dia juga mendorong penguatan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BPK dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dia menyebut langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD.
“Kami ingin seluruh rekomendasi dituntaskan dengan baik. Ketika tata kelola keuangan semakin kuat, maka kepercayaan publik meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkas Deni. (**)








