Kadisnaker Bintan: Karyawan Hotel di Lagoi Masih Tetap Terima Gaji

Minggu, 26/04/2020 - 22:40
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat

Klikwarta.com, Bintan - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat mengatakan sesuai hasil kesepakatan bersama karyawan Lagoi masih menerima gaji.

"Perusahaan tetap wajib membayarkan THR sesuai ketentuan Permennaker No 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR  sebelum ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemennaker terkait dampak Covid-19. Semua berdasarkan kesepakatan bersama", jelasnya saat dihubungi via phonsel, Minggu (26/04/2020).

Ditempat terpisah, Mansur Ketua PC FSPPAR SPSI Bintan juga mengatakan rata-rata karyawan di Lagoi masih menerima gaji meskipun ada pengurangan jam kerja dan pengurangan gaji sesuai surat edaran Menaker 2020.

"Pengurangannya harus disepakati kedua belah pihak. 50 persen dari UMK dengan 14 hari kerja ada juga yang dibawah itu", jelasnya.

"Intinya berdasarkan hasil kesepakatan dengan tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja, kita tahu bahwasanya upah minimum kerja di Bintan berkisar Rp 3,6 juta", sambungnya.

Tambahnya, tapi bagi pekerja hotel memang sangat terpukul, karena di samping gaji mereka dapat uang service charge yang kadang-kadang jika hotel ramai uang service bisa melebihi upah minimum kerja, tandasnya.

(Pewarta : Surya)

Berita Terkait