'Ngeyel' Mudik Ditindak Tegas

Senin, 27/04/2020 - 03:32
ilustrasi. Istimewa

ilustrasi. Istimewa

Klikwarta.com, Bengkulu - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan mudik kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut, Polda Bengkulu yang telah menggelar operasi Ketupat Nala 2020 akan sepenuhnya mendukung instruksi yang telah dikeluarkan dan akan menindak tegas terhadap pelanggar, dalam hal ini para pemudik.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas hanya akan diberlakukan bagi para pemudik yang masih 'ngeyel' melanggar instruksi yang telah dikeluarkan. Sedangkan untuk angkutan logistik akan tetap diperbolehkan masuk dan keluar Provinsi Bengkulu.

”Kita hanya menindak tegas pemudik, kalau untuk angkutan logistik dan orang yang mendapatkan surat tugas ditugaskan ke Provinsi Bengkulu dibolehkan”, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas menjelaskan, untuk angkutan logistik dan angkutan yang dibutuhkan bagi masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi diantaranya Angkutan Ekspedisi dan pengiriman barang seperti TIKI, Pos, JNE, JNT dan lain-lain.

"Untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat, kami akan lakukan pengawalan seperti angkutan sembako", pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

(Sumber : Tribratanewsbengkulu.com)

Berita Terkait