Ampas Minta Pemerintah Tindak Tegas PT. RPP

Rabu, 03/06/2020 - 01:46
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Joni Syahputra.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Joni Syahputra.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT. Runding Putra Persada (RPP) yang diduga telah melakukan pembuangan limbah cair dari pengolahan minyak kelapa sawit ke Sungai Lae Pinang Singkohor.

Pasalnya, dalam operasi pengolahannya, Perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit itu diduga membuang limbah cairnya mencemari Sungai Lae Pinang Singkohor dan Silakar udang Kuta Baharu,ucap salah seorang perwakilan Ampas Aceh Singkil, Joni Syahputra dalam press realisnya, Senin (01/06/2020).

Ampas menuntut terkait dengan pencemaran sungai didua desa itu akibat dari limbah sawit tersebut, PT.RPP dapat bertanggung jawab. Apalagi melihat pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Buktinya belum ada, tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah tersebut dan perusahaan", ujarnya.

Karena, akibat dari pencemaran tersebut masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. "Selain merugikan masyarakat, pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang juga merusak ekosistem", ungkapnya.

Menurut Ampas, tindakan membuang dan mencemari sungai dengan limbah sudah barang tentu bertentangan dengan hukum. Karena banyak dampak negatif terhadap lingkungan, udara tak sehat dan air tak bersih yang dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti, diare,dan gatal-gatal, ujarnya.

Memang diakui kita butuh pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, namun haruslah berwawasan lingkungan. Karena masyarakat mempunyai hak untuk hidup sehat. 
Disamping itu, Ampas juga meminta agar pihak DPRK Aceh Singkil selaku wakil rakyat harus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti persoalan tersebut. Jika memang perusahaan PT Runding Putra Persada melanggar, maka sudah sepatutnya perusahaan tersebut di cabut izin operasional perusahaannya, atau paling tidak bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap sungai di dua desa itu.

Begitu juga Ampas mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran sungai setempat, tegasnya.

Ampas juga meminta, Pihak Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar segera turun lapangan mengkaji ulang Amdal milik PT Runding Putra Persada, dan mengevaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.

"Jika memang dalam aspek perizinannya ada yang menyalahi sudah sewajarnya untuk pencabutan izinnya. Hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar. Selanjutnya, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena kelalaian perusahaan sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air dan ikan mati maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh", jelas Joni.

"Selaku Putra Aceh Singkil, Kami tidak mau kehadiran PT. Runding Putra Persada diBumi Syekh Abdurrauf As Singkily, merusak ekosistem dan mencemari sungai yang berdampak langsung kepada masyarakat Aceh Singkil yang sebagian besar mengantungkan hidup dan bermata pencarian disungai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari", tutupnya.

(Pewarta : Ersi)

Berita Terkait