Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Raja Maringin
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Keaktifan pihak Pemerintah Desa bersama seluruh lapisan elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang saat ini masuk dalam zona merah.
Karena, dari hasil data dan penetapan Satgas Nasional untuk penyebaran virus corona Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam Zona Merah, ucap Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Aceh Singkil, Mohd.Ichsan, Sabtu (7/11/2020).
Bila dilihat dari data Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Aceh Singkil, pertanggal (6/11/2020) pukul 12.00 wib tercatat, dari 128 pasien yang terkonfirmasi positif terpapar covid-19, 119 orang dinyatakan sembuh, 3 sedang menjalani perawatan, 4 isolasi, dan 2 orang meninggal dunia.
Sebelumnya Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Raja Maringin mengatakan, untuk memutus rantai penyebaran virus penyakit Covid-19 perlu adanya keterlibatan peran aktif Pemerintah Desa.
Menurut Kabid P2P, memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tidak bisa hanya satu instansi, ataupun orang Kesehatan saja. Tapi perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dengan tetap mentaati protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, ungkapnya.
Dengan begitu, apabila ada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 melakukan isolasi mandiri dirumah nya, diharap adanya peran aktif pihak Satgas Desa setempat melakukan pengawasan pasien.
Sehingga pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri dirumahnya dapat benar-benar menjalani sesuai aturan yang ada, harapnya.
(Pewarta : Erlangga)








