Petugas Kembali Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Singkil
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan ditengah masa pandemi covid-19, petugas gabungan Sat Pol PP, TNI/Polri Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh terus melakukan operasi yustisi disejumlah tempat keramaian, perkantoran, dan tempat-tempat fasilitas umum.
Seperti operasi yustisi yang dilakukan Tim gabungan, diarea pajak mingguan Kecamatan suro dan pos perbatasan Aceh Singkil, wilayah setempat, Sabtu, (14/11/2020) petugas menemukan belasan pelanggar protokol Kesehatan yang tak mengenakan masker.
Kabid WH Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Singkil, Rully Suhaidi melalui press relisnya menyebutkan, dalam operasi yustisi di pajak mingguan dan kawasan perbatasan daerah setempat di Kecamatan Suro, petugas menemukan sedikitnya 14;orang pelanggar protokol kesehatan.
Diantara 14 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 4 orang mendapat sanksi administrasi denda, dan 10 orang menjalani sanksi sosial.
Rully mengatakan, sejak dilakukan operasi yustisi penegakan penerapan disiplin Protokol Kesehatan Perbub Kabupaten Aceh Singkil Nomor 32 tahun 2020, petugas berhasil menjaring 414 orang pelanggar.
Dengan masing-masingnya, 340 orang kena sanksi sosial, dan denda 74 orang, "Total dana yang terkumpul dari denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 3.700.000, sudah disetor ke kas daerah Kabupaten Aceh Singkil, jelasnya.
(Pewarta : Erlangga)








