Resmi, KPU Bengkulu Selatan Sampaikan Nama Pengganti Supardi ke DPRD

Rabu, 21/04/2021 - 17:29
KPU Bengkulu Selatan Sampaikan Nama Pengganti Supardi ke DPRD

KPU Bengkulu Selatan Sampaikan Nama Pengganti Supardi ke DPRD

Klikwarta.com, Bengkulu Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi menyampaikan surat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Supardi, S.Sos.

Surat dengan nomor 28/PY.03.01-SD/1701/KPU-Kab/IV/2021 itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE.

Dalam surat tersebut menyebut, dengan telah diberhentikannya saudara Supardi, S.Sos sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan masa periode 2019-2024 dapil 3 maka KPU BS menyampaikan nama pengganti antar waktu berdasarkan daftar peringkat perolehan suara sah berikutnya yakni Wadimin.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa saudara Wadimin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu yang menggantikan Supardi.

Terkait statmen kuasa hukum Supardi yakni Edi Rusman SH yang mengatakan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Supardi, S.Sos tidak bisa dilaksanakan, karena antara Partai Berkarya dengan Partai Beringin Karya, masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Hal ini dibantah keras Ketua DPD Partai Beringin Berkarya BS Samsul Hayadi.

Menurutnya, bahwa tidak ada dualisme partai. Berdasarkan akte perubahan yang disahkan Kemenkum Ham nomor 16 dan 17, Beringin Karya itu adalah satu yaitu Berkarya.

“Tidak ada dualisme Partai. Berkarya adalah Beringin Karya,” kata Samsul Hayadi yang akrab disapa Ujang Zauri ini.

Ia menegaskan, bahwa Supardi telah diberhentikan dari dari anggota dewan Bengkulu Selatan sejak tanggal 22 Januari 2021 lalu dan tidak berhak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan. Sehingga jika masih aktif dan masih menerima gaji pokok dan tunjangan dan lainnya maka itu ilegal dan wajib mengembalikan kepada negara, tegasnya.

“Atas nama partai saya minta kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan untuk menyetop segala fasilitas untuk Supardi,” lagi Samsul menegaskan.

Lanjut Samsul, jika Supardi mengatakan kalau Wadimin melakukan Kudeta itu keliru. Tidak ada alasan sama sekali kalau Supardi mengatakan keputusan Kemenkum ham tidak berlaku.

“Saya minta kepada Supardi dan pengecaranya mari kita sama sama pergi ke Kemenkum Ham untuk membuktikan ke absahan kedua SK ini,” tantang Samsul.

Kepada ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim untuk segera menyampaikan usulan PAW ini ke Gubernur Bengkulu, harap Ketua DPD Berkarya BS ini.

(Pewarta : Irhanudin) 

Berita Terkait