Gubernur Ansar Serahkan Sertifikat Tanah Pembangunan PTA dan PT Kepri 

Sabtu, 29/01/2022 - 12:55
Penyerahan sertifikat tanah pembangunan gedung PTA dan PT, oleh Gubernur Kepri kepada Ketua MA RI

Penyerahan sertifikat tanah pembangunan gedung PTA dan PT, oleh Gubernur Kepri kepada Ketua MA RI

Klikwarta.com, Kepri - Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2021, tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, maka akan dibangun dua kantor instansi pemerintah tersebut, di Kepri. 

Guna percepatan pembangunan, Pemprov Kepri telah menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk dihibahkan kepada Kepala PTA dan Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Masing-masing seluas 1,5 hektar

Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, menyerahkan sertifikat tanah dan tanah calon lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri, dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI H.M. Syarifuddin, di Natra Bintan, Jumat (28/1/2022) malam.

Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi PTA Kepri, masih dalam proses penyelesaian. Acara penyerahan sertifikat tanah dirangkai dengan ramah tama. Dihadiri para jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap, para Ketua Pengadilan Negeri di Lingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj. Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Kakanwil BPN Kepri Askani, serta Para Asisten, Staf Khusus Gubernur, dan Kepala OPD lingkungan Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar menyampaikan, masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita", kata Ansar.

Menurut Gubernur Ansar, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.

"Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri", ujarnya.

Sementara, Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin, mengucapkan terima kasih atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap, dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.

"Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri", harap Ketua MA RI.

Ia memaparkan, progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu, di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor. Namun karena pandemi, maka dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung. Sehingga di akhir tahun ini, ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.

"Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan", tutup Syarifuddin.

Pewarta : SURYA

Berita Terkait