Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara ( BU ), setelah 3 hari sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres BU berhasil menangkap seorang pelajar. Kini kembali dua mahasiswa berhasil ditangkap karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba, Polres Bengkulu Utara, AKP Yudha Setiawan Selasa (17/05/2022) mengungkapkan, kedua tersangka yang juga mahasiswa tersebut yakni berinisial BP (24) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan HS (22) warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
”Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A/ 1070 / V /2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL UTARA/ POLDA BKL, tanggal 16 Mei 2022", ungkap Yudha.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada Senin16 Mei 2022, sekira pukul 16:30 WIB. Di mana telah ada laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Purwodadi saring terjadi tindak pidana narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas HS.
Tak mau membuang waktu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS sekira pukul 16:30 WIB, di Gang Marga Sakti Kabupatan Bengkulu Utara.
Setelah berhasil menangkap tersangka HS, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka berasal dari tersangka BP. Personel Polres Bengkulu Utara langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BP yang saat itu tengah berada di Konter Sarinah MJ Cell di Jln. Ir Sutami Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
”Dari kedua tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika Gol I jenis shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dibalut kertas timah rokok yang dimasukan dalam kotak rokok merek Sampoerna, 1 unit handphone android merek Oppo warna putih, serta 1 unit Handphone android merek Vivo warna putih", kata Kasat Resnarkoba.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)








