Pembekalan calon Peratin, Jumat (20/5/2022)
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, menghadiri pembekalan calon Peratin pemilihan Peratin serentak di Kabupaten Pesibar tahun 2022, di Gsg Labuhan Jukung, kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (20/05/2022).
Dalam sambutannya, bupati mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di masyarakat. Terlebih dalam suasana Pemilihan Peratin serentak yang akan dihelat di 68 Pekon (Desa) wilayah Pesisir Barat.
Dikatakan Bupati, setiap tahapan pelaksanaan Pilratin, terdapat titik kerawanan yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, kepada pihak terkait, mulai panitia, LHP, Peratin dan Calon Peratin agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerawanan.
"Cermati dengan seksama aturan yang ada dan laksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan aturan", kata Agus".
Agus juga mengingatkan kepada panitia agar cermat dan bijak dalam menghadapi permasalahan di lapangan agar dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
"Jangan malu untuk meminta saran, masukan dan petunjuk kepada Camat atau tim Fasilitasi Pilratin tingkat kabupaten", tandasnya.
Lanjut bupati Agus, demi menjaga kondusifitas wilayah agar Camat berkoordinasi dengan unsur muspika lainnya untuk memonitor situasi dan kondisi wilayah serta melakukan langkah–langkah pengamanan yang diperlukan.
Ia pun berharap kepada bakal calon peratin agar dapat mengendalikan massa pendukungnya. Beri contoh teladan yang baik kepada masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif, tidak memprovokasi hingga menimbulkan kekisruhan.
"Kepada seluruh peserta calon peratin di 68 pekon yang akan menyelenggarakan pilratin serentak, apa pun hasil dari pemilihan nantinya, menang atau kalah agar dapat menerima dengan ikhlas dan lapang dada", pesan Agus istiqlal.
Hadir pada pembekalan kali ini, Wakil Bupati Pesibar, A. Zulqoini Syarif, Kadis PMP Muhammad Nursin Candra, Kadis Kesehatan, Tedi Zadmiko dan Kadis Kominfotik, Suryadi.
Pewarta: Jokson








