Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Berbekal hasil penyelidikan setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Fauzan Maulana Harianto, mengamankan dua orang sebagai terduga pelaku, Jumat (10/6/2022) dini hari.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi dalam keterangan tertulis menyebutkan, dua pelaku terdiri atas seorang perempuan inisial MRN Alias Me (19) sebagai pelaku pencurian dan seorang laki-laki SP Alias Su (20) sebagai pelaku pertolongan jahat.
Mereka diamankan sebagai terduga pelaku pencurian dan pertolongan jahat atas kasus pencurian 1 unit Handphone OPPO RENO 6 warna Ungu Aurora dengan imei 1 : 869793051798635 dan imei 2 : 869793051798627.
"Pencurian terjadi pada tanggal 04 Juni 2022 lalu", ujar Asnawi.
Pengungkapan berhasil dilakukan setelah menerima laporan korban Nurmais yang mengaku kehilangan handphone.
"Ia mengalami kerugian senilai Rp5.000.000", pungkas Asnawi.(*)








