Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Selasa, 10/09/2019 - 16:46
Dua Pengedar Sabu usai dibekuk polisi
Dua Pengedar Sabu usai dibekuk polisi

Klikwarta.com, Aceh Utara - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Aceh Utara Membekuk dua pengedar Sabu di Kecamatan Syamtalira Aron, Selasa (10/09/19).

Penangkapan terhadap dua pelaku pengedar sabu Pada Senin 09 September 2019 Sekira Pukul 15.00 Wib. Dengan Mengamankan 3 (tiga) Paket Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,44 g/bruto.

"Dua Pengedar sabu yang sudah kami amankan, Zulfata Bin M Husen (34) Asal Gampong Krueng Baro Bersama Muhammad A Bin Abdul Manaf (33) Gampong Kulam Beserta Barang Bukti," ujar Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian Melalui Sat Resnarkoba AKP Ildani.

Dikisahkan AKP Ildani, kronologi penangkapan sebelumnya personil opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku kerap menyimpan dan menjual paket sabu, 

"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut setelah digeledah didalam rumah ditemuakan Barang Bukti dan menangkap pelaku tepatnya didalam rumahnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (@Yet)

Related News