Gubernur Sumbar Buka Acara Pemasangan Tanda Batas 200 Patok di Batu Gadang

Jumat, 03/02/2023 - 23:16
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kakanwil BPN Provinsi Sumbar, Saiful menyerahkan 10 Sertifikat PTSL.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kakanwil BPN Provinsi Sumbar, Saiful menyerahkan 10 Sertifikat PTSL.

Klikwarta.com, Padang - Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) satu juta patok serentak yang dilaksanakan di 33 Provinsi se Indonesia juga dilangsungkan di Padang dengan jumlah pemasangan 200 patok, bertempat di Kelurahan Batu Gadang.

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi turut hadir dan membuka acara tersebut secara resmi, Jumat (3/2/2023).

Dalam acara tersebut, Mahyeldi memberikan kesempatan pada masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menjelaskan pelaksanaan patok batas di daerah masing-masing, termasuk hambatan yang dihadapi. Syukurnya banyak masyarakat yang mendukung kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. 

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias, karena memang sesuai dengan arahan Presiden bahwa dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kepemilikan lahan. Sehingga dengan jelasnya lahan itu maka akan memudahkan masyarakat untuk bekerja sama dengan Perbankan dan pihak-pihak yang lain, untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka miliki,” ucap Mahyeldi. 

Ia juga menjelaskan bahwa kunci suksesnya pemasangan patok terletak di Nagari dan Desa. "Kita harapkan kepada wali nagari atau kepala desa untuk memaksimalkan komunikasi dengan perangkat-perangkat nagari. Juga maksimalkan koordinasi dan komunikasinya, sehingga ke depan kita bisa meminimalisir masalah yang timbul,” jelas Mahyeldi.

Gubernur juga mengatakan permasalahan batas kata kuncinya adalah di nagari, ataupun masyarakat yang tinggal di lokasi batas tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah meluncurkan Perda Nomor  6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. 

Dimana dalam undang-undang tersebut terdapat di salah satu pasal yang menjelaskan Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatra Barat.

"Semoga dengan hadirnya Perda tersebut, kekhawatiran masyarakat tentang tanah ulayat dapat diminimalisir dan program pembangunan pemerintah daerah dapat lebih lancar, serta masyarakat dapat lebih memahami dan yakin dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah," kata Gubernur mahyeldi. 

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sumbar, Saiful dalam sambutannya, mengajak kepada perangkat untuk mempermudah administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah, karena target penyelesaian sertifikat tanah masyarakat belum mencapai target. 

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya, karena dengan adanya sertifikat, hilanglah cekcok, hilanglah saling mencaplok, saling mengklaim. Maka hendaknya kita juga mempermudah urusan administrasinya,” ungkap Saiful.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur bersama Kakanwil BPN Provinsi Sumbar Saiful, menyerahkan 10 sertifikat PTSL Hak Milik Masyarakat, satu Sertifikat PTSL Wakaf Masjid, dan dua Sertifikat PTSL Hak Pakai Pemerintah Kota Padang. 

Acara yang dilaksanakan secara hybrid, turut dihadiri Menteri ATR/Ka BPN, Ketua Dewan MURI, dan seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tersebut juga dicatat sebagai rekor dunia pemasangan batok batas bidang tanah secara serentak dalam jumlah terbanyak dalam MURI. (*) 

(Kontributor: Warman)

Berita Terkait