Dukung Revisi UU Tentang KPK, Gempita Gelar Aksi Damai

Sabtu, 21/09/2019 - 18:51
Gempita saat Gelar Aksi Damai

Gempita saat Gelar Aksi Damai

Klik Purwokerto -  Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia Dan Tanah Air (GEMPITA) menggelar aksi damai  mendukung Revisi UU KPK di  Alun Alun Purwokerto. dibawah koordinator lapangan (Korlap) Ekaven Adinahta. 

Save KPK dan Mendukung Revisi UU KPK menurut Ekaven Adinahta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPK tidak diawasi oleh lembaga manapun. Akibatnya kinerja KPK banyak mengalami penurunan seperti kurangnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, ujarnya.

Ia juga Menambahkan tugas dan kewenangan KPK berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana. Kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi. Disamping terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum.

Pernyataan pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden merupakan langkah yang tidak sesuai dengan konstitusi. Karena secara konstitusi Presiden tidak dapat menerima mandat dari KPK. " Berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK menurut pasal 32 Undang- Undang KPK adalah mengundurkan diri, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang " ungkapnya.

Sementara dalam aksinya anggota Gempita menyampaikan pernyataan sikap mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi dan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK Dimana KPK wajib diawasi dan KPK harus independen. (Red/CN/tim)

Berita Terkait