Operasi Kieraha 2021, Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti

Jumat, 16/04/2021 - 15:04
Operasi Kieraha 2021 Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti
Operasi Kieraha 2021 Polda Malut dan Polres Jajaran Amankan Ratusan Barang Bukti

Klikwarta.com, Ternate - Operasi Pekat Kieraha 2021 yang dilaksanakan Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai pada 10 April 2021, Kini Polisi Berhasil mengamankan 276 Orang dalam berbagai Kasus.

Kegiatan Operasi Kieraha tersebut dilakukan dengan Jelangnya Ramadhan 1442 Hijria tahun 2021. dengan tujuan untuk pemeliharaan situasi Kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara. Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Kieraha 2021, yang sudah dilaksanakan selama 20 hari. Kabidhumas juga menyebut, Dari berbagai tempat/lokasi yang di razia dalam operasi Pekat Polda Maluku Utara, terdapat 98 kasus Minuman Keras (Miras), 54 Kasus Prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat dan 1 kasus pencurian.

“Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran telah mengamankan 276 orang, sementara itu jumlah tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat. Dari keseluruhan barang bukti jenis Miras yang diamankan berupa 2.428 kantong Cap tikus, 1.308 Botol sedang jenis Cap tikus, 8 botol besar cap tikus, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang. Anggota juga mengamankan barang bukti miras bermerk lainnya seperti 11 Botol Johnie Walker red label, 5 botol Johnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B," jelas Kabid Humas Polda Malut.

Sementara itu, Untuk barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram Ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni Uang tunai Rp. 3.494.500, 3 buah ATM, 3 Rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dos petasan, Motor R2 merek Yamaha Aerox dan Mobil Pick Up Hilux. Selanjutnya barang bukti narkoba sudah diamankan, dan dilakukan proses pengembangan, untuk kasus lainnya di proses sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.

”Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketaqwaan keapada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kabid Humas Polda Malut.

Related News