Press Conference Polres Musirawas
Klikwarta.com, Musirawas - Ir (52), salah satu warga di Desa Seriang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (6/6/2020) pukul 14.00 WIB dibekuk Satres Narkoba, karena diduga menjual dan memberikan fasilitas untuk pengguna narkoba.
Barang bukti yang diamankan 1,35 gram Sabu Hp, timbangan digital dan tiga Alat hisap Sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan Narkoba dan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.
“Tersangka berhasil kita tangkap di pondok belakang rumahnya, yang dijadikan tempat penyimpanan dan lokasi transaksi,” katanya.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisi sabu dan timbangan serta kantong plastik
“Kita berhasil menemukan tas selempang warna coklat yang berisikan 8 plastik klip berisikan sabu, 3 buah alat hisap sabu yang dibuang tersangka ke dalam sumur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebihlanjut,” pungkasnya.
Menurut pengakuan tersangka sudah tiga bulan mengwsarkan barang haram ini. "Pengakuannya sudah tiga bulan dan akan kita dalami dan kembangkan lagi", tambahnya.
(Pewarta : Apri)








