Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Diringkus Reskrim Polsek Kalidawir

Sabtu, 08/01/2022 - 16:34

Klikwarta.com,Tulungagung - Seorang pria pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh pihak kepolisian. GP (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.

Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Jum'at (7/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

"Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir. Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi," terang Iptu Nenny. Setibanya di lokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar. 

"Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, sehingga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut" terang Iptu Nenny.

"Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku," lanjutnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.

 

(Cristian)

Berita Terkait