Pemko dan DPRD Padang Panjang Sahkan Tiga Perda dan Tetapkan Propemperda 2023

Kamis, 01/12/2022 - 05:22
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah memimpin rapat paripurna pengesahan tiga Perda dan penetapan Propemperda 2023.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah memimpin rapat paripurna pengesahan tiga Perda dan penetapan Propemperda 2023.

Klikwarta.com, Padang Panjang - Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mardiansyah, Kamis (30/11/2022) kemarin. 

Adapun tiga perda yang disahkan yaitu Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

e
(Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran)

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, mengatakan, APBD 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang tahun terakhir yang sangat penting dan krusial terhadap pencapaian visi dan misi RPJMD.

"Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan masukan hingga disepakatinya Ranperda APBD 2023, serta kepada semua pihak atas dukungannya," katanya.

Wako Fadly sebut, Tahun depan, visi misi bakal lebih digiatkan lagi. "Mudah-mudahan di 2023 ekonomi bisa membaik. Kita tuntaskan kegiatan ini. Mari masyarakat memantau. Tahun terakhir ini akan kita maksimalkan, bagaimana PR kita selesai. Outcome-nya dirasakan masyarakat manfaatnya," sebutnya.

Sebelum pengesahan perda, enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya. Masing-masing dibacakan Novi Hendri, dari Fraksi Golongan Karya, Nasrul Efendi (Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa), Yandra Yane, (Fraksi PAN), Riza Aditya Nugraha (Fraksi Gerindra), Micko Kirstie, (Fraksi Nasdem), dan Nasrullah Nukman, (Fraksi PBB-PKS). 

e

Di antara pandangan fraksi tersebut, Pemko diminta dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. APBD diharapkan mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wirausaha dan kekuatan sumberdaya ekonomi daerah.

Lalu, pelayanan RSUD diminta lebih dimaksimalkan. Pemko disarankan membuat inovasi baru dari sisi pelayan RSUD yang berbentuk aplikasi pelaporan kepuasan pasien. Bagi pegawai yang namanya sering terlaporkan di aplikasi, Pemko harus memberikan punishman. Begitu sebaliknya, memberikan reward bagi yang baik pelayanannya.

Selanjutnya, lalu lintas yang terjadi di seputaran Pasar Pusat, disarankan dilakukan penertiban. Kemudian, rekayasa lalu lintas melalui kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepolisian demi kenyamanan dan ketertiban di Pasar Pusat.  

Turut hadir, Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul, Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.

(Kontributor: Edwarman)

Related News