PN Labuan Bajo Gelar Descente Kapal Pinisi
Klikwarta.com, Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo laksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara permohonan dengan nomor register perkara 22/Pdt.P/2026/PN Lbj mengenai permohonan penerbitan kembali grosse akta kapal yang hilang. Hakim tunggal pemeriksa perkara tersebut, Intan Hendrawati, melaksanakan descente terhadap kapal pinisi pada hari Kamis (25/6/2026) dengan didampingi oleh Didik Suherlan, panitera pengganti bersama juru sita Minggus Taku Stefanus.
Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon, RS, selaku pemilik kapal oleh karena Grosse Akta Kapal A 01 telah hilang di rumah saudara SS. Pemohon memerlukan Grosse Akte Kapal Pengganti dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo sebagai berkas persyaratan untuk mengajukan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal.
“Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan dalam rangka mencocokkan data-data objek kapal yang grosse aktanya hilang tersebut. Hakim memeriksa apakah kapal tersebut ukuran, bobot, dan bentuk kapalnya benar sesuai dengan yang didalilkan Pemohon dengan fakta yang terungkap di persidangan”, tutur Intan Hendrawati.
Hakim didampingi panitera pengganti dan juru sita menempuh perjalanan sekitar 15 menit menggunakan sekoci dari Pelabuhan Marina, Labuan Bajo. Hal ini dikarenakan kapal pinisi tersebut tidak bersandar di pelabuhan, melainkan sudah memiliki tempat sendiri untuk berlabuh.
“Arus di lautan pada saat itu cukup kencang sehingga Hakim beserta aparatur PN Labuan Bajo tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas”, tutup Intan Hendrawati.
(Kontributor : Arif)








