Polda Bengkulu Ungkap 1,2 Kg Sabu Jaringan Lapas Bentiring

Senin, 25/02/2019 - 18:25
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S, Sos, MH, saat gelar Press Conference Senin (25/02/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S, Sos, MH, saat gelar Press Conference Senin (25/02/2019).

Klikwarta.com - Setelah lama melakukan penyelidikan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis 21 Februari 2019 di seputaran Jalan sumatera sungat Serut, Kota Bengkulu.

Tidak tanggung-tanggung dibawah kendali oknum napi lapas inisial DRY (40), polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 Kg. Penangkapan narkotika jenis sabu ini merupakan yang terberat yang pernah diungkap oleh Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombespol Imam Sachroni, SH saat menggelar Press Conference di Aula Resnarkoba mengungkapkan oknum napi DRY memiliki tangan kanan yang menjalankan bisnis haramnya tersebut diluar lapas.

“Anak buahnya tersebut ialah SRC (23) dan RRI (18). Keduanya tidak berkutik saat sedang tertangkap basah bertransaksi dengan barang bukti 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip bening,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu saat didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S, Sos, MH, Senin (25/02/2019).

Kemudian angggota bergegas melakukan penggeledahan rumah milik SRC. Saat dirumah tersebutlah ditemukan barang bukti berupa 11 paket besar dan 4 paket sedang sabu yang dibungkus plasti bening berikut dengan timbangan elektrik.

“Dari SRC inilah dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka utama DRY yang berada dalam lapas,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, sabu dipesan langsung dari Medan menggunakan travel. Untuk mengelabui serta menghilangkan mata rantai peredaran, para pengedar memilih menggunakan travel yang berbeda-beda secara estafet.

DRY sendiri merupakan napi dalam kasus serupa yang telah mendapatkan vonis 6 tahun sejak November tahun 2015 lalu. Atas perbuatannya, DRY akan mendekam di penjara lebih lama lagi. Tak sendiri, dirinya juga akan ditemani oleh kedua anak buahnya yakni SRC dan RRI. (Tribratanewsbengkulu.com)

Related News