Selip Sabu 216 Gram di Selangkangan, Seorang Wanita Asal Palembang Diamankan Petugas Avsec Bea Cukai Batam

Sabtu, 25/04/2020 - 17:56
RA (29) dan barang bukti Narkotika Jenis sabu saat diamankan petugas Avsec Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

RA (29) dan barang bukti Narkotika Jenis sabu saat diamankan petugas Avsec Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Klikwarta.com, Batam - Petugas Bea Cukai dan Avsec berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Jenis sabu sebanyak 216 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (23/4/2020) kemarin. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, Sabtu (25/4/2020). 

Sumarna mengatakan, pelaku penyelundupan Narkotika tersebut inisial RA (29) jenis kelamin Wanita asal Palembang, ketahuan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec saat dilakukan pemeriksaan yang ketat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. 

Sumarna menjelaskan, penggagalan penyelundupan Narkotika tersebut, berawal dari kecurigaan petugas terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

Lanjut Sumarna, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang disembunyikan di dalam selangkangannya.

"Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut adalah methaphetamine atau sabu," ujar Sumarna.

Sumarna menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam dan diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

(Pewarta : Putra)

Berita Terkait