Terindikasi Bangkrutkan Negara, Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Pemerintah dan Obligor

Selasa, 19/04/2022 - 17:15
Ketua Pansus BLBI, DPD-RI, Bustami Zainuddin

Ketua Pansus BLBI, DPD-RI, Bustami Zainuddin

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPD-RI) Bustami Zainuddin, mengatakan, Pansus BLBI akan memanggil pemerintah dan obligor, dalam waktu dekat ini, terkait Obligasi rekap BLBI yang terindikasi dugaan membangkrutkan Negara.

Menurut Pansus BLBI DPD-RI, total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini, sebesar Rp400 triliun pertahun. Salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya Pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.

"Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya", papar Bustami, Selasa (19/04/2022), kepada Klikwarta com 

Lanjut Bustami, sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022, Pansus BLBI sudah bisa memastikan, APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI dengan nilai yang fantastis.

"Merujuk para ahli, APBN membayar pokok dan bunga obligasi dengan nilai yang sangat fantastis, Meski hingga saat ini Pansus BLBI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara detilnya" terang Bustami.

Dikatakannya pula, Pansus BLBI DPD-RI akan terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara, terlebih saat ini adalah kondisi kritis keuangan. Negara membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan, yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan.

"Pansus BLBI DPD RI bekerja dengan alat bukti yang kuat, karenanya dalam waktu dekat akan memanggil pemerintah dan obligor, Kita sebagai Wakil Rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu", tandas Bustomi.

Pewarta: Jokson

Tags

Berita Terkait