Tindaklanjuti Perpres Pertahanan 2025-2029, Senator Lia Istifhama: Negara Wajib Hadir Hadapi Ancaman Nonmiliter LGBTQ

Selasa, 07/07/2026 - 19:09
Anggota DPD RI, Lia Istifhama

Anggota DPD RI, Lia Istifhama

Klikwarta.com, Surabaya - Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. 

Pemerintah secara eksplisit memasukkan penyebaran paham dan budaya yang bertentangan dengan nilai Pancasila, termasuk Lesbian, Gay Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter di bidang ideologi, sosial budaya.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu menilai penetapan tersebut menjadi dasar hukum penting agar negara tidak abai terhadap problem sosial yang dinilai mengancam ketahanan bangsa.

"Sangat sepakat, karena memang kita melihat intervensi negara memang harus hadir sebagai bentuk kontrol sosial dan juga penyelesaian apapun yang masalah-masalah, problem sosial di tengah masyarakat," ujar Lia, Selasa (8/7/2026).

Menurut wanita yang akrab dipanggil Neng Lia ini, Indonesia merupakan negara demokrasi sekaligus nomokrasi, sehingga perlu merespons persoalan ini dengan serius. Ia menyebut LGBTQ sebagai problem sosial yang berkaitan langsung dengan kelangsungan bangsa dan karakter generasi muda.

"Contoh LGBTQ itu problem sosial, kita bicara kelangsungan bangsa dan kita bicara Indonesia adalah negara demokrasi plus nomokrasi. Bahwa sang intervensi negara melalui regulasi dibutuhkan," katanya.

Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2016-2025 terdapat 13 Perda di 8 provinsi/kabupaten yang mengatur tentang ketertiban umum dan norma kesusilaan. Namun belum ada regulasi daerah yang secara khusus merujuk pada Perpres 111/2025 sebagai payung kebijakan pertahanan nonmiliter.

Neng Lia menilai kekosongan regulasi di daerah ini yang membuat implementasi kebijakan pusat tidak maksimal. Dengan begitu, adanya Perpres 111/2025 menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jatim untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut

Neng Lia menekankan, penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan penindakan saja. Tetapi harus ada dua pendekatan yang berjalan bersamaan yakni kuratif dan preventif.

Preventif mencegah agar LGBTQ itu tidak semakin kemana-mana perilaku ini. Maka preventif itu juga salah satunya diperlukan melalui intervensi negara. Upaya itu melalui edukasi, pembinaan keluarga, penguatan nilai agama, dan regulasi yang membatasi penyebaran konten.

"Jadi bukan hanya upaya kuratif melalui penindakan hukum kepada pelaku LGBT. Intinya tidak hanya selesai di APH, tapi bagaimana kita menghadirkan regulasi baik itu perda maupun PerPres, ataupun undang-undang," ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang dibutuhkan harus menjalankan fungsi integratif. Tujuannya agar persoalan bisa tereduksi secara optimal karena menyangkut kesehatan mental dan masa depan generasi.

"Itu semuanya menjalankan dua fungsi integratif, preventif dan juga kuratif, bagaimana agar LGBTQ itu benar-benar selesai, tidak ada di negara kita, tereduksi secara optimal, karena kita bicara mental generasi bangsa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Lia juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Neng Lia mendorong agar hukuman kebiri kimia dipertimbangkan masuk dalam revisi regulasi. Dia menilai hukuman kebiri ini sudah seperti darurat seksual sehingga dibutuhkan untuk diimplementasikan. Kekerasan seksual merupakan l kejahatan seksual karena korbannya adalah anak-anak sehingga merusak masa depannya

"Bahkan bila perlu, masukkan saja. Begitu juga halnya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Kenapa, karena kita bicara abilisionistik, sebagai upaya menekan kejahatan dari sumbernya," pungkasnya.

Berdasarkan data SIMFONI PPA Kementerian PPPA, sepanjang Januari - Juni 2026 tercatat 6.847 kasus kekerasan terhadap anak, dimana 62% diantaranya adalah kekerasan seksual. (**) 

Tags

Berita Terkait