Tersangka TIC Kembalikan Lagi Uang Rp 500 Juta ke Kejari Kepahiang, Total Sudah Rp 2,5 Miliar

Selasa, 24/07/2018 - 14:49
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin dalam press releasenya.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin dalam press releasenya.

Kepahiang, Klikwarta.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) di Kepahiang yakni Sapuan kembali mengembalikan uang Rp 500 juta ke Kejari Kepahiang, Selasa (24/7/2018). Pengembalian itu untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersangka mengembalikan uang Rp 2 miliar.

Dari jumlah itu, masih tersisa lagi Rp 800 juta dan akan dikembalikan lagi pada pekan depan. Pengembalian uang Rp 500 juta diantar langsung oleh penasehat hukum tersangka dan istrinya. 

Dalam kasus pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC), negara dirugikan Rp 3,3 miliar dari nilai proyek Rp 3,7 miliar. Kejari Kepahiang kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin.

Sementara dari kerugian negara Rp 3,3 miliar, tersangka sudah mengembalikan Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

"Kita sudah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka, sisanya Rp 800 juta akan dikembalikan pada Senin pekan depan, kita tunggu dan berharap semua kerugian negara dikembalikan," kata Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin dalam press releasenya.

Sementara penasehat hukum tersangka mengatakan kliennya telah beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara meskipun uang tersebut dipinjam oleh tersangka sendiri. Selanjutnya, sisanya Rp 800 juta menurut PH tersangka akan dikembalikan pekan depan meskipun belum tahu sumbernya dari mana. "Entah itu pinjam juga atau jual aset belum tahu," kata Anastasya,SH, penasehat hukum tersangka. (BT)

Berita Terkait