Foto Ilustrasi
Klikwarta.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, pastikan telah pelajari dugaan kasus korupsi pembangunan 21 DAM dan 4 embung yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lebong Yogi Sudharsono SH Kamis, (24/1/2019) di Kejaksaan Negeri Lebong.
"Sudah kita naikkan ke pimpinan (Kejari)", jelas Yogi Sudharsono SH Kamis, (24/1/2019).
Untuk itulah, pihaknya saat ini tinggal menunggu instruksi dari Kajari untuk melakukan tindakan selanjutnya, dalam melakukan penyelidikan atau mendalami atas kasus dugaan korupsi pembangunan DAM dan embung.
"Kita tunggu saja bagaimana untuk tahapan selanjutnya, akan kita sampaikan", imbuhnya.
Untuk diketahui pembangunan DAM dan embung itu sendiri merupakan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan). Pembangunan 21 DAM dan 4 parit (embung) itu dilakukan di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Selatan, Bingin Kuning, Lebong Tengah, Lebong Sakti, Uram Jaya dan Lebong Utara.
Bahkan pembangunan DAM yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya senilai Rp 142, 5 juta, sempat diprotes warga karena sempat merusak sawah warga. Selain itu, ada juga dugaan bahwa Poktan yang seharusnya melakukan pekerjaan tidak dilibatkan, dimana mereka (Poktan) hanya diminta nama sementara yang mengerjakan perorangan atau perusahaan.(Sumber : bengkuluekspress.com)








