Klikwarta.com, Jatim - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, antara pukul 11.15 hingga 12.30 WIB di Gedung KPK. Gus Lilur menyebut kedatangannya untuk dua keperluan.
Pertama, membuat laporan umum dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Ia menduga aliran dana tersebut bersumber dari perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjerat lingkaran Menteri Nusron Wahid.
Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik untuk proses pengembalian uang yang ia sebut sebagai riswah.
"Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK," kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Gus Lilur menegaskan, laporan tahap awal ini belum menyasar pidana terhadap individu tertentu. Laporan masih bersifat umum mengenai alur dugaan, pihak yang diduga terlibat, serta lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi.
"Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar," ujarnya.
Dugaan Alur dan Paket 9 Nama AHWA
Menurut versi Gus Lilur, dugaan alur dimulai dari pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan itu, klaimnya, diorkestrasi oknum NU setempat yang ditunjuk sebagai tim sukses.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut ada tiga penegasan. Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih, yakni:
1. KH Miftachul Akhyar
2. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso)
3. KH Anwar Manshur (Lirboyo)
4. KH Anwar Iskandar
5. KH Afifuddin Muhajir
6. KH Muhammad Wildan Salam
7. Dr KH Abun Bunyamin, MA
8. AG Dr KH Baharuddin HS, MA
9. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu)
Daftar tersebut tidak sepenuhnya identik dengan hasil resmi Muktamar. Dalam tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus, sembilan anggota AHWA yang ditetapkan justru mencakup Prof KH Said Aqil Siroj, nama yang tidak ada dalam daftar versi Gus Lilur, sementara KH Muhammad Wildan Salam tidak masuk dalam sembilan terpilih.
Kedua, pola pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme restu Rais Aam dengan calon lebih dari satu orang. Ketiga, lokasi pelunasan uang muka yang disebut di Hotel Fatma Jombang dan posko di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Klaim Pola 3 Tahap
Gus Lilur dalam laporannya menguraikan dugaan pemberian dalam tiga tahap.
Tahap pertama, uang muka yang diduga disalurkan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi, seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua, pembayaran lanjutan yang diduga dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, di antaranya Hotel Four Points kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahap ketiga, pelunasan di Jombang, di Hotel Fatma dan posko yang disebut milik Nusron Wahid. Sebagian penerima, menurutnya, hanya melalui dua tahap karena tidak menerima pembayaran lanjutan di Surabaya.
"Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan," ujar Gus Lilur.
Menyebut Sejumlah Nama
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya, di antaranya Sulaiman Tanjung, sebagai pihak yang diduga terlibat. Ia mengklaim target utama rangkaian tersebut adalah memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menyatakan akan kembali ke KPK pekan depan untuk laporan lanjutan yang secara khusus menyebut empat nama: Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung, serta pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di provinsi.
"Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya," tuturnya.
Konteks OTT ATR/BPN
Laporan Gus Lilur ini dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 ditutup pada 31 Agustus, KPK menggelar operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menyebut nilai sitaan itu salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Muktamar ke-35 NU sendiri digelar 27-31 Agustus 2026 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara berbanding 150 suara yang menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam setelah dalam pemilihan AHWA menempati urutan keempat dengan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi 485 suara.








