Bejat! Ayah Tega Hamili Putri Kandungnya Lima Bulan

Sabtu, 03/11/2018 - 15:54
Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

Klikwarta.com, Lebong - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong.  Korban yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri inisial IW (28) warga Kecamatan Lebong Selatan.

Mirisnya, korban hingga hamil lima bulan atas aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Dilansir Rmolbengkulu.com, Aksi bejat kepada siswi kelas VI SD ini berhasil terungkap, usai keluarga curiga perut bocah ingusan ini kian membesar. Kekhawatiran ini malah mengungkap fakta mengejutkan. berdasarkan hasil visum tim medis menunjukkan jika bocah ini positif mengandung lima bulan. Saat ditanyai kepada korban siapa yang telah menghamilinya, korban awalnya enggan menyebutkan. Namun, pada akhirnya korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan ayah kandungnya sendiri. 

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskri, Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Lunardi Naibaho menyebutkan, perbuatan bejat itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke Mapolsek Lebong Selatan, Sabtu (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di areal persawahan di Kecamatan Lebong Selatan. 

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : B 254 /XI / 2018/ bkl/ res lebong/sek Lebong selatan tertanggal 3 November 2018. Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 x per minggu", jelas Teguh.

Teguh menambahkan, menurut keterangan saksi berinisial RN (27) dan NN (30) warga Kecamatan Lebong Selatan, kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan April dan Mei 2018 lalu.

Waktu itu, korban sedang tertidur lelap bersama IW kisaran pukul 20.00 - 24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.  "Saat ini yang bersangkutan (IW, Red) masih dalam proses pemeriksaan," tambah Teguh. 

Celakanya lagi, bukannya insaf setelah diduga menodai anak kandungnya, IW malah mengulangi perbuatannya. IW berkali-kali menyetubuhi korban, sehingga mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. 

"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Teguh. (**)

Related News